BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan
syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang
beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi
juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Ada beberapa hal yang harus
diberikan penjelasan, yaitu mengenai hukum islam, fungsi hukum islam,
kontribusi umat islam, serta hak asasi manusia setiap umat islam.
Hukum atau
“law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala
peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu
tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada
hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan
masyarakat.



